Disusun
Oleh
Nice Nurantika
Dosen
Pembimbing:
Khairiah
Elwardah
PRODI PERBANKAN
SYARI’AH
JURUSAN EKONOMI
ISLAM
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN)
BENGKULU
2015M/1937H
A. Pendahuluan
1. Latar
belakang masala
Disetiap Negara mempunyai kebijakan
moneter yang berbeda-beda tergantung dari Negara tersebut, kebijakan moneter
juga sangat berpengaruh pada perekonomian setiap negar. Kebijakan moneter pada
dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbanagn
internal ( pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan
pembangunan ) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran )
serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilitas ekonomi yang
dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilitasan harga serta neraca
pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kesetabilan dalam kegiatan
perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh
sector perbankan, yang kemuningkinan ditransper pada sector ril.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk
mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan
tetap mempertahankan kesetabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut bank
central atau otoritas moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan
uang dengan persediaan barang agar infalasi dapat terkendali, tercapai
kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan atau distribusi barang.
Kebijakan moneter dilakukan antara lan
dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrument sebagai berikut yaitu
suku bunga, giro wajib minimum, interfensi dipasar valuta asing dan sebagai
tempat terakhir bagi bank-bank untuk. Meminjam uang apabila mengalami kesulitan
likuiditas.
B. Pembahasan
1)
Kebijakan moneter islami
Kebijakan Moneter adalah kebijakan
pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah
uang beredar. Untuk mengatasi krisis ekonomi yang hingga kini masih terus
berlangsung, disamping harus menata sektor riil, atau bisa dikatakan juga peraturan dan ketentuan yang
dikeluarkan oleh otoritas moneter (bank sentral) untuk mengendalikan jumlah
uang beredar. Agar ekonomi tumbuh lebih cepat, bank sentral bisa memberikan
lebih banyak kredit kepada sistem perbankan melalui operasi pasar terbuka, atau
bank sentral menurunkan persyaratan cadangan dari bank-bank atau menurunkan
tingkat diskonto, yang harus dibayar oleh bank jika hendak meminjam dari bank
sentral. Kebijakan moneter berbeda dengan kebijakan fiskal, yang dilaksanakan
melalui pembelanjaan pemerintah dan pajak. Kedua kebijakan digunakan untuk
mengendalikan tingkat kegiatan ekonomi.[1]
2)
Mazhab iqtisaduna perfectly elastic
money supply
Pandangan utama dari mazhab ini adalah jumlah
uang yang beredar bersifat elastis sempurna, di mana pemerintah sebagai
pemegang otoritas moneter tidak mampu untuk mempengaruhi jumlah uang yang
beredar. Penawaran uang (Ms) ditentukan oleh perdagangan ekspor impor barang.
Banyak sedikitnya Ms yang beredar tidak
akan berdampak dan berpengaruh terhadap rasio harga tangguh terhadap harga
tunai (Pt/P0), karena dengan perdagangan yang bebas dan tidak adanya bea cukai
dari perdagangan tersebut menyebabkan pengontrolan keluar masuk uang akan
selalu diseimbangkan nilainya dengan nilai ekonomi barang yang diperdagangkan.
Elastis sempurna Ms ini juga didukung oleh kesamaan dari nilai uang dengan
nilai intrinsiknya serta tidak adanya suatu institusi tertentu yang melakukan
pencetakan uang dan mengontrolnya.
Pendapat ini berdasarkan refleksi
gambaran ekonomi pada masa Rasulullah saw. Pada masa Nabi saw, mata uang yang
beredar adalah Dinar dari Roma dan Dirham dari Persia. Tinggi rendahnya permintaan
akan dinar dan dirham tergantung dari perdagangan barang dengan luar negeri.
Jika permintaan akan uang naik, maka dinar akan diimpor dengan cara pasar
melakukan ekspor barang ke Roma (untuk mendapatkan dinar) atau ke Persia (untuk
mendapatkan dirham). Namun jika permintaan uang turun, impor barang dari luar
negerilah yang akan diakukan.
Perdagangan yang bebas cukai, relatif
kecil wilayahnya, perdagangan relatif baik serta adanya kesamaan antara nilai
instrinsik dan nilai nominalnya mengakibatkan pemerintah tidak mampu untuk
mengendalikan jumlah uang beredar. Ini juga didukung tidak adanya bank sentral
yang melakukan percetakan uang pada masa Rasulullah saw.[2]
Dengan realitas perdagangan yang bebas
dari bea cukai, relatif kecilnya luas wilayah dan perdagangan yang relatif baik
serta adanya kesamaan antara nilai intrinsik dan nilai nominalnya mengakibatkan
pemerintah tidak mampu untuk mengendalikan jumlah uang beredar. Elastisitas
penawaran ini juga didukung dengan tidak adanya bank sentral yang melakukan
pencetakan mata uang sendiri pada masa Rasululloh. Pencetakan uang baru
dilakukan pada kekhalifahaan Ali, namun karena pemerintahan beliau relatif
singkat, yaitu hanya empat tahun dan adanya instabilitas politijk pada masa itu
menyebabkan peredaran uang yang dicetak belum maksimal beredar secara luas.
karena dengan perdagangan yang bebas dan
tidak adanya bea cukai dari perdagangan tersebut menyebabkan pengontrolan
keluar masuk uang akan selalu diseimbangkan nilainya dengan nilai ekonomi
barang yang diperdagangkan. Perfect elastisitas Ms ini juga didukung oleh
kesamaan dari value uang dengan nilai intrinsiknya serta tidak adanya suatu
institusi tertentu yang melakukan pencetakan uang dan mengontrolnya.
Kebijakan pendukung yang diberlakukan
pada masa rasululloh bertujuan untuk menciptakan pasar persaingan sempurna.
Salah satu penyebab gagalnya pasar persaingan sempurna adalah adanya
mis-informasi di kalangan pelaku ekonomi, dan terhambatnya kesempatan untuk
melakukan perdagangan yang lebih luas. Sehingga hijaz (penimbunan uang/ barang)
yang akan menyebabkan hilangnya barang atau uang dari pasar dilarang.
Praktik hijaz (penimbunan) akan membawa
dampak pada kelangkaan barang dan akhirnya akan meningkatkan harga-harga, tentu
saja peristiwa peningkatan harga-harga akan mematikan beberapa
pengusaha/pedagang dan pada akhirnya mereka akan keluar dari pasar.
Sealnjutnya, pasar akan berubah dari persaingan sempurna menjadi pasar
oligopoly dan monopoli.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah
ketika terjadi hijaz adalah mengenakan sejumlah pajak terhadap barang atau uang
tersebut. Sedangkan kebijakan harga dari adanya praktik tersebut adalah
pemerintah melakukan penentuan harga pasar atau price intervention kebijakan
ini akan memaksa para penimbun barang mengeluarkan kembali barangnya ke pasar.
Kebijakan kedua yang ditunjukkan untuk
menciptakan pasar persaingan sempurna adalah larangan tallaqir rukban (membeli
barang dari pedagang yang belum memasuki pasar). Sebelum islam masuk, sering
kali para pedagang Quraisy mencegat para kafilah yang akan berdagang di Makkah
dan membeli harga mereka dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.
Pedagang Quraisy memanfaatkan ketidaktahuan para kafilah tersebut terhadap
harga pasar.
3)
Mazhab mainstream peferty perfect
inelastic money supply (exogenous money supply)
Menurut mazhab ini penawaran uang dalam
Islam sepenuhnya dikontrol oleh negara sebagai pemegang monopoli dari
penerbitan uang yang sah (legal tender). Keberadaan bank sentral adalah untuk
menerbitkan mata uang dan menjaga nilai tukarnya agar dapat berada pada tingkat
harga yang stabil. Oleh karena itu, penawaran uang diasumsikan secara penuh
dipengaruhi oleh kebijakan bank sentral sehingga secara grafik akan terlihat
bahwa Ms bersifat perfect inelastic. Jumlah uang beredar oleh otoritas moneter
ditetapkan sesuai dengan proporsional tingkat pendapatan atau nilai transaksi,
yaitu:
Ms
= f (μ) dan Ms = β Y; β > 0
Suatu kondisi yang penting bagi
keseimbangan adalah penawaran uang sama dengan permintaan akan uang.
Ms
= Md
Apabila ada kelebihan permintaan uang
maka instrumen yang digunakan untuk mengembalikan pada tingkat yang stabil
adalah menaikkan biaya atas uang yang menganggur (μ). Kebijakan untuk menaikkan
biaya atas aset yang menganggur ini akan berdampak pada kenaikan permintaan
uang untuk transaksi investasi dan konsumsi, sehingga akan mengakibatkan
kenaikan tingkat pendapatan. Selanjutnya tingkat pendapatan yang baru akan
mendorong kurva permintaan naik bergeser ke kanan, sehingga tingkat
keseimbangan yang baru akan diperoleh sebagai berikut:
Md1
(Y1/ μ1) = Ms1 = αY1
Kurva penawaran berbentuk inelastis
sempurna menunjukkan bahwa pasar tidak mampu mempengaruhi penawaran uang karena
otoritas moneter yang mengontrolnya, sedangkan kurva permintaan berslope
negatif dengan besarnya μ, permintaan uang (baik untuk transaksi maupun
berjaga-jaga) berbanding terbalik dengan pajak atas aset yang menganggur.
4)
Mazhab Alternatif : Elastic Money
Supply(Endogenous Money Supply
Mazhab ini menyatakan bahwa keberadaan
uang pada dasarnya terintegrasi dalam sistem sosial ekonomi yang berlaku.
Sehingga nilai dan jumlah uang bukanlah variabel yang utuh berdiri sendiri.
Konsep endogenouitas uang dalam islam ini berbeda dengan cara pandang terhadap
uang dalam mazhab kedua. Tidaklah seperti halnya mazhab kedua yang mengatakan
bahwa bank sentral full control terhadap money supply, sedangkan menurut mazhab
ini jumlah uang beredar lebih ditentukan oleh actual spending demand dalam
kebutuhannya untuk transaksi di pasar barang dan jasa (uang merupakan variabel
yang endogen). Kurva penawaran uang dari mazhab ketiga ini adalah:
µMs
0Ms
di mana Ms adalah jumlah uang beredar, π
mewakili expected rate of profit atau
profit sharing rate. Dalam teori
endogenous uang ini, instrumen yang digunakan untuk mempertemukan kedua fungsi
tersebut adalah variabel yang mampu merefleksikan kondisi riil sebuah
perekonomian. Semakin bagus dan prospek dari sektor riil maka variabel ini akan
bergerak naik. Pada grafik di atas kita lihat bahwa kurva Ms berbentuk elastis,
hal ini menunjukkan bahwa bank sentral sebagai pemegang otoritas moneter tidak
mampu mengendalikan secara penuh volume uang beredar. Ms akan dipengaruhi oleh
variabel π, semakin tinggi π (tingkat keuntungan dalam investasi syariah) maka
semakin banyak pula uang yang ditawarkan. Sedangkan besarnya π, semata-mata
ditentukan oleh rata-rata keuntungan aktual di sektor riil. Dengan demikian π
merupakan besaran ekonomi yang berfungsi untuk merefleksikan kondisi aktual di
sektor riil. Grafik keseimbangan dalam sistem keuangan Islam dicapai dengan
memasukkan variabel expected rate of
profit.
Ï€ adalah tingkat keuntungan dan M adalah
stok uang yang ditawarkan dalam sistem keuangan syariah. Keduanya merupakan
fungsi dari Φ. M1 adalah banyaknya uang yang ditawarkan untuk memenuhi
transaksi mudharabah dan M2 adalah jumlah uang yang disediakan lebih sedikit
dari kebutuhan.
Dalam konsep endogenous uang, Md akan
menentukan tingkat Ms dan keduanya secara bersama-sama akan bergerak menuju
tingkat keseimbangan dalam pembentukan market clearing. Seperti dalam grafik di
atas, ketika tingkat expected rate of profit berada pada level π1, maka Md
berada pada titik E1 dan Ms berada pada titik E2. Adanya kesenjangan antara
permintaan uang dan penawaran uang akan mendorong kedua variabel bergerak
sepanjang kurva secara bersama-sama menuju titik ekuilibrium E. Begitu pula
sebaliknya, apabila nilai π terlalu rendah yaitu π1 < π* maka Md akan lebih
besar daripada Ms. Adanya kesenjangan ini akan dihilangkan dengan pergerakan
sepanjang kurva dari Md dan Ms menuju titik keseimbangan E*. Syarat mutlak
adanya pergerakan Md dan Ms tersebut adalah adanya transformasi pengetahuan (Φ)
oleh pelaku ekonomi.
5)
Money Demand
Teori permintaan uang pada hakikatnya
merupakan teori tentang alokasi sumber-sumber ekonomi yang sifatnya terbatas.
Seseorang yang memegang uang akan dihadapkan pada keuntugan dan kemungkinan
kerugian dari kepemilikian suatu kekayaan. Keuntungan seseorang yang memegang
uang kas akan mendapatkan tingkat likuiditas yang dapat dibelanjakan, namun ia
akan dihadapkan pada kemungkinan hilangnya peluang untuk mendapatkan nilai
lebih uang (value addedof money)
seandainya uang tersebut diinvestasikan dalam kegiatan yang produktif. Dalam teori
permintaan uang konvensional, suku bunga merupakan biaya yang digunakan untuk
menjelaskan perilaku individu dalam mengelola uang kas riilnya.
Sebenarnya permintaan uang secara tidak
langsung akan mengikut sertakan tingkat suku bunga, total transaksi, total
output, personal income, pendapatan tetap, kesejahteraan, upah, tingkat inflasi
dan espektasinya institusi perantaranya dan inovasi-inovasi dalam keuangan.
Dalam islam fungsi permintaan uang hanya dikenal dua motif saja, yaitu motif
transaksi dan berjaga-jaga. Kerena perbuatan yang mengarah kepada motif spekulasi
dilarang dalam islam, maka instrumen moneter yang ada dihindarkan dari
penggunaan variable yang akan mengarahkan pada motif spekulasi. Keberadaan
instrumen pengganti suku bunga diarahkan penggunaannya terhadap uang yang
memiliki tujuan yang bersifat penting dan mendesak serta investasi yang
produktif dan efisien.
Mazhab Iqtisaduna berpendapat bahwa
permintaan uang adalah fungi dari tingkat rasio harga tangguh terhadap harga
tunai (Pt/Po). Mahzab Mainstream menggunakan dues on idle fund dan tingkat pendapatan
sebagai variable independent dari fungsi permintaan uang. Sedangkan Mazhab
ketiga menjelsakan bahwa permintaan uang dan penawaran uang adalah satu fungsi
yaitu M, dan variable yang memengaruhinya adalah Y, variable kebijakan
pemerintah X, variable sosio-ekonomi knowledge-induced
variable. Instrumen yang digunakan sebagai financial intermediary adalah
profit-sharing atau expected rate of
profit.[3]
C. Penutup
1. Kesimpulan
Dasar pemikiran dari manajemen moneter dalam konsep
islam adalah ciptanya stabilitas permintaan uang dan mengarahkan permintaan
uang tersebut kepada tujuan yang penting dan produktif. Sehingga, setiap
instrumen yang akan mengarahkan kepada instabilitas dan pengalokasian sumber
dana yang tidak produktif akan ditinggalkan.
Kebijakan Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk
memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar.
Terdapat 4 mazhab dalam kebijakan moneter ini :
a) Mazhab
iqtisaduna perfectly elastic money supply
b) Mazhab
mainstream peferty perfect inelastic money supply (exogenous money supply)
c) Mazhab
Alternatif : Elastic Money Supply(Endogenous Money Supply
d) Money
Demand
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman A.Karim, Ekonomi Makro
Islam, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2011)
Mardani, fiqih Ekonomi Syariah, (jakarta:
kencana, 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar